Toko Kelontong di Depok Jual Obat Ilegal, Polisi Sita Ratusan Pil

Kamis 17 Apr 2025, 11:45 WIB
Barang bukti ratusan pil obat-obatan keras dijual bebas secara ilegal dari penggrebelan toko kelontong di wilayah hukum Polres Metro Depok. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

Barang bukti ratusan pil obat-obatan keras dijual bebas secara ilegal dari penggrebelan toko kelontong di wilayah hukum Polres Metro Depok. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Depok, menyita ratusan pil obat keras yang dijual secara ilegal dari hasil penggrebekan petugas ke warung-warung.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Yuni mengatakan dari Januari sampai April 2025, Satresnarkoba Polres Metro Depok dapat mengungkap peredaran penjualan ilegal obat daftar G atau keras secara terselubung.

"Didapatkan obat-obatan keras tersebut dari sejumlah toko kelontong. Dan terungkap berdasarkan laporan masyarakat," ujar Yuni didampingi dalam keterangan resminya, Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Nova Arianto Siap Benahi Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Lokasi penggrebekan toko kelontong yang menjual obat-obatan keras, lanjut Yuni, ada di wilayah Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Kemiri Muka, dan Kelurahan Sukamaju.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, lanjut Yuni, di antaranya Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.

"Pada saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1, dan 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujarnya.

Berita Terkait

News Update