Di sini, Anda diminta untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kendaraan dan pengemudi yang tercatat dalam pelanggaran.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan atau pelanggaran. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
4. Pilih Opsi “Sanggahan ETLE” atau “E-Tilang”
Jika Anda merasa pelanggaran tersebut salah sasaran atau ada alasan lain untuk tidak mengakui kesalahan tersebut, pilih opsi “Sanggahan ETLE” atau “E-Tilang”.
Di bagian ini, Anda akan diberikan beberapa pilihan untuk mengajukan sanggahan dengan berbagai alasan.
5. Sertakan Identitas dan Bukti Pendukung
Setelah memilih opsi sanggahan, Anda akan diminta untuk mengunggah identitas diri (seperti KTP atau SIM) serta bukti pendukung yang relevan.
Beberapa bukti yang dapat mendukung sanggahan Anda antara lain surat tugas (jika Anda sedang bertugas sebagai anggota atau dalam kapasitas tertentu saat kejadian)
Dokumentasi GPS yang menunjukkan rute atau posisi Anda pada saat kejadian dan video yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda tidak berada di lokasi pelanggaran.
Bukti-bukti ini sangat penting karena dapat memperkuat alasan Anda dan membantu proses verifikasi di tingkat berikutnya.
6. Kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya
Setelah mengajukan sanggahan secara online, Anda perlu mengunjungi loket layanan ETLE yang ada di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.
Di sini, Anda harus membawa surat tilang ETLE yang Anda terima, dokumen pendukung yang telah diunggah sebelumnya dan fisik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran untuk diverifikasi oleh petugas
Verifikasi fisik kendaraan ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang terlibat adalah benar-benar milik Anda, serta untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis dalam pencatatan pelanggaran tersebut.
7. Proses Verifikasi oleh Petugas
Setelah semua dokumen dan kendaraan Anda diperiksa, petugas akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.