POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), masyarakat kini bisa lebih mudah mengecek secara online di HP.
ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan terekam oleh kamera CCTV di titik-titik strategis jalanan.
Pelanggaran yang terekam ini bisa berupa menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan, dan sebagainya.
Daripada panik saat menerima surat tilang atau penasaran apakah kendaraan Anda pernah terekam kamera ETLE, ada cara mudah untuk mengeceknya langsung lewat HP, tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, selama Anda memiliki akses internet.
Baca Juga: Saldo Dana PIP 2025 Masih Nol? Ini Penyebab dan Cara yang Harus Dilakukan Siswa
Cara Cek Tilang Elektronik di HP
Berikut ini adalah panduan lengkap dan mudah untuk mengecek status pelanggaran tilang elektronik (ETLE) melalui laman resmi milik Polda Metro Jaya:
1. Buka Laman Resmi ETLE PMJ
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka browser di ponsel Anda, lalu kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui alamat https://etle-pmj.info.
Situs ini merupakan portal utama yang digunakan untuk pengecekan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
2. Pilih Menu "Cek Data"
Setelah masuk ke laman utama, cari dan klik menu bertuliskan “Cek Data”. Menu ini biasanya terletak di bagian tengah halaman, dan menjadi pintu masuk utama untuk mengecek status kendaraan Anda.
3. Masukkan Informasi Kendaraan Secara Lengkap
Anda akan diminta mengisi sejumlah data kendaraan secara lengkap dan akurat. Data yang perlu Anda masukkan meliputi nomor polisi (plat kendaraan), rangka kendaraan, dan mesin kendaraan