SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsah ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Rabu, 16 April 2025.
Tubagus merupakan tersangka dugaan kasus korupsi Rp75 miliar dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Selain Tubagus, Kejati Banten telah menahan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, disusul Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan Tubagus bersama dua Lukman dan Syukron diduga bersekongkol dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada 2024.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red)," kata Rangga kepada wartawan di Kejati Banten, Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Putusan "Ontslag" Korupsi CPO
Rangga menambahkan, Tubagus menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar referensi harga saat negosiasi tanpa disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi, terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia," jelasnya.
Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan tersangka tidak disusun dengan benar. Dalam kontrak tersebut tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah.
"Juga tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa," terangnya.
Baca Juga: Rumah Mantan Ketua DPD RI La Nyalla Digeledah KPK, Diduga Terkait Korupsi Pengurusan Dana Hibah
Ia juga tidak mengawasi PT Ella Pratama Perkasa yang tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
"Tersangka tidak pernah melakukan pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yaang sesuai kriteria TPA sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kemudian, Tubagus selaku KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran sebanyak 100 persen atau Rp75 miliar.
"Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran, yang tidak dipenuhi oleh PT EPP," ucap dia.
Rangga mengatakan Tubagus dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupai sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas I B Pandeglang," jelasnya.