Ia juga tidak mengawasi PT Ella Pratama Perkasa yang tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
"Tersangka tidak pernah melakukan pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yaang sesuai kriteria TPA sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kemudian, Tubagus selaku KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran sebanyak 100 persen atau Rp75 miliar.
"Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran, yang tidak dipenuhi oleh PT EPP," ucap dia.
Rangga mengatakan Tubagus dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupai sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas I B Pandeglang," jelasnya.