SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsah ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Rabu, 16 April 2025.
Tubagus merupakan tersangka dugaan kasus korupsi Rp75 miliar dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Selain Tubagus, Kejati Banten telah menahan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, disusul Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan Tubagus bersama dua Lukman dan Syukron diduga bersekongkol dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada 2024.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red)," kata Rangga kepada wartawan di Kejati Banten, Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Putusan "Ontslag" Korupsi CPO
Rangga menambahkan, Tubagus menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar referensi harga saat negosiasi tanpa disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi, terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia," jelasnya.
Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan tersangka tidak disusun dengan benar. Dalam kontrak tersebut tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah.
"Juga tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa," terangnya.
Baca Juga: Rumah Mantan Ketua DPD RI La Nyalla Digeledah KPK, Diduga Terkait Korupsi Pengurusan Dana Hibah