Setelah Dokter Kandungan di Garut, Muncul Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Gigi di Jakarta

Kamis 17 Apr 2025, 14:25 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Sumber: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Sumber: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini mulai terbongkar kasus pelecehan seksual oleh sejumlah dokter mulai dari dokter di Tanah Air. Salah satunya adalah dokter kandungan di Garut, berinisial MSF yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak berhenti di situ, sekarang ini muncul kembali dugaan kasus serupa yang dilakukan oleh seorang dokter gigi di Jakarta, yang semakin membuat publik geram.

Hal tersebut disampaikan oleh dokter sekaligus influencer drg. Mirza Mangku Anom melalui akun Instagram resminya @drg.mirza pada Rabu, 16 April 2025 yang mengunggah sejumlah informasi kronologi dan laporan kepolisian.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa terduga pelaku adalah dokter peserta Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Video CCTV Dokter Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung Viral di X, Benarkah Terekam Aksi Rudapaksa?

Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh korban berinisial SS yang merupakan mahasiswi pada Selasa, 15 April 2025.

Kronologi Kejadian

Pada laporan kepolisian, korban menceritakan bahwa awalnya dirinya sedang mandi di kamar mandi indekos-nya yang berdempetan dengan kamar mandi pelaku. Kemudian, dia menyadari ada yang berusaha merekamnya secara diam-diam.

Mengetahui hal tersebut, SS spontan berteriak sehingga menarik perhatian penghuni kos lainnya. Pelaku pun tidak mengelak, ternyata benar bahwa ada rekaman video korban sedang mandi di handphone miliknya.

“Dengan bantuan pengelola kos dan penghuni lainnya, SS melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/915/IV2025/Polres Metro Jakpus/ Polda Metro Jaya,” tulis informasi yang dinggah @drg.Mirza, dikutip pada Kamis, 17 Apri 2025.

Baca Juga: Polisi Akan Segera Gelar Rekonstruksi Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kemudian, pelaku diduga melanggar UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 pasal 9 jo 25 dan pihak kepolisian berhasil menyita handphone-nya sebagai barang bukti.

Keluarga Korban Menuntut Hukum

Pihak keluarga korban menegaskan, tetap menuntut hukum terhadap Azwindar agar jera dan melaporkannya ke pihak kampus Universitas Indonesia untuk dicabut izin praktiknya.

“Jika tidak dihentikan akan berjatuhan korban-korban lain. Kemungkinan besar ini sudah terjadi berulang-ulang, naas kali ini dia ketahuan. Dia harus dipenjarakan dan dipecat dari dokter,” ungkap keluarga korban.

Pihak kepolisian sendiri masih terus menyelidiki kasus pelecehan oleh oknum dokter gigi yang melakukan perekaman ilegal tersebut.

Berita Terkait

News Update