Pihak keluarga korban menegaskan, tetap menuntut hukum terhadap Azwindar agar jera dan melaporkannya ke pihak kampus Universitas Indonesia untuk dicabut izin praktiknya.
“Jika tidak dihentikan akan berjatuhan korban-korban lain. Kemungkinan besar ini sudah terjadi berulang-ulang, naas kali ini dia ketahuan. Dia harus dipenjarakan dan dipecat dari dokter,” ungkap keluarga korban.
Pihak kepolisian sendiri masih terus menyelidiki kasus pelecehan oleh oknum dokter gigi yang melakukan perekaman ilegal tersebut.