Risiko Galbay di GoPay Pinjam, Benarkan DC Lapangan akan Datang?

Kamis 17 Apr 2025, 19:29 WIB
Ilustrasi pinjol di Gopay Pinjam. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi pinjol di Gopay Pinjam. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kondisi gagal bayar (galbay) di layanan pinjaman online bisa menjadi mimpi buruk bagi debiur yang kesulitan melunasi pinjaman.

Satu di antara layanan pinjol legal yang kerap digunakan oleh banyak orang adalah GoPay Pinjam.

Sebagai satu di antara pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gopat Punjam menawarkan kemudahan bagi penggunanya dengan limit hingga Rp25 juta.

Namun, apa jadinya jika cicilan pinjaman kamu tidak terbayar dalam batas waktu yang telah ditentukan?

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal 2025, Suku Bunga Rendah dan Terdaftar OJK!

Seperti diketahui, salah satu ketakutan para debitur galbay adalah kedatangan Debt Collector (DC) lapangan ke tempat atau lingkungan mereka.

Lantas, benarkah oknum-oknum penagih akan mendatangi rumah debitur galbay? Simak informasi selengkapnya tentang risiko galbay di GoPay Pinjam.

Risiko Galbay di GoPay Pinjam

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Kamis, 17 April 2025, disebutka bahwa GoPay Pinjam atau GoPaylater merupakan pinjol legal.

Apabila kamu mengalami galbay atau telat bayar, jangan begitu percaya akan datangnya DC lapangan ke rumah.

GoPay Pinjam memang memiliki penagih di beberapa titik lokasi. Namun, informasi tersebut belum sepenuhnya valid.

Menurut moderator Fintech ID, ada beberapa debitur yang sudah terlanjur galbay di GoPay Pinjam, akan tetapi mereka belum didatangi DC lapangan.

Berita Terkait

News Update