POSKOTA.CO.ID - Kondisi gagal bayar (galbay) di layanan pinjaman online bisa menjadi mimpi buruk bagi debiur yang kesulitan melunasi pinjaman.
Satu di antara layanan pinjol legal yang kerap digunakan oleh banyak orang adalah GoPay Pinjam.
Sebagai satu di antara pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gopat Punjam menawarkan kemudahan bagi penggunanya dengan limit hingga Rp25 juta.
Namun, apa jadinya jika cicilan pinjaman kamu tidak terbayar dalam batas waktu yang telah ditentukan?
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal 2025, Suku Bunga Rendah dan Terdaftar OJK!
Seperti diketahui, salah satu ketakutan para debitur galbay adalah kedatangan Debt Collector (DC) lapangan ke tempat atau lingkungan mereka.
Lantas, benarkah oknum-oknum penagih akan mendatangi rumah debitur galbay? Simak informasi selengkapnya tentang risiko galbay di GoPay Pinjam.
Risiko Galbay di GoPay Pinjam
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Kamis, 17 April 2025, disebutka bahwa GoPay Pinjam atau GoPaylater merupakan pinjol legal.
Apabila kamu mengalami galbay atau telat bayar, jangan begitu percaya akan datangnya DC lapangan ke rumah.
GoPay Pinjam memang memiliki penagih di beberapa titik lokasi. Namun, informasi tersebut belum sepenuhnya valid.
Menurut moderator Fintech ID, ada beberapa debitur yang sudah terlanjur galbay di GoPay Pinjam, akan tetapi mereka belum didatangi DC lapangan.
Baca Juga: 5 Pinjol Tanpa KTP, Dana Langsung Cair dalam Hitungan Menit
"Kalau pun ada (DC lapangan), pasti masih sedikit banget," kata moderator Fintech ID.
Adapun jika kamu kedatangan DC lapangan, langkah yang tepat adalah tanyakan kepada mereka keresmiannya.
Sebab, bisa saja yang datang adalah DC palsu atau oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi galbay pinjol tersebut.
Itulah informasi seputar risiko galbay di GoPay Pinjam atau GoPaylater. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk ikut transaksi pinjol melainkan hanya memberikan informasi seputar risiko galbay bagi para debitur.