“Pasal ini dikenakan karena adanya unsur pemaksaan dan perbuatan seksual non-konsensual terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku dalam konteks relasi kuasa, yaitu sebagai dokter kepada pasiennya.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp300 juta,” kata Hendra dalam keterangan resminya.
Meskipun dokter kandungan tersebut telah dimankan oleh polisi, sejumlah pihak yang mengaku korban kini menghebohkan jagat maya.
Mereka memberikan kesaksian yang mengejutkan saat menjadi pasien MSF.