POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau modal usaha.
Namun, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah proses BI Checking atau pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Bagi mereka yang memiliki riwayat kredit kurang baik, pinjol yang tidak memerlukan BI Checking sering dianggap sebagai alternatif.
Meski begitu, penting untuk memilih platform yang aman, legal, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko bunga mencekik atau praktik penagihan tidak etis.
Pinjaman Tanpa BI Checking Menjadi Pilihan
BI Checking adalah mekanisme yang digunakan lembaga keuangan untuk mengevaluasi kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pinjaman sebelumnya.
Skor kredit yang buruk, misalnya akibat keterlambatan pembayaran, dapat menyulitkan pengajuan pinjaman di bank atau fintech tertentu.
Pinjaman online tanpa BI Checking menawarkan kemudahan bagi mereka yang ingin mengakses dana tanpa proses pengecekan riwayat kredit yang ketat.
Namun, tidak semua pinjol yang menawarkan layanan ini aman. Pinjol ilegal kerap memanfaatkan situasi ini dengan menetapkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang merugikan.
Oleh karena itu, memilih pinjol yang terdaftar di OJK menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan dan transparansi.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK: Solusi Dana Cepat Tanpa Riba