Priguna Akui Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korbannya di RSHS

Kamis 17 Apr 2025, 15:34 WIB
Potret Priguna Anugerah Pratama (tengah), dokter PPDS yang melakukan perkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. (Sumber: tribratanews.polri.go.id)

Potret Priguna Anugerah Pratama (tengah), dokter PPDS yang melakukan perkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. (Sumber: tribratanews.polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) mengaku membawa obat bius sendiri untuk memperkosa korbannya.

Kasus pemerkosaan PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) ini terkuak setelah adanya laporan pada 18 Maret 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dari aksi bejat Priguna bertambah menjadi tiga orang.

Baca Juga: Priguna Anugerah Dokter Tersangka Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa Priguna mengaku dirinya membawa obat bius sendiri.

“Sementara (pengakuan tersangka) katanya bawa sendiri,” ucap Surawan.

Lebih lanjut, Surawan menjelaskan saat ini tengah dilakukan pendalaman untuk memastikan dimana tersangka mendapatkan obat bius tersebut.

Kemudian jenis obat bius yang digunakan pun masih dalam pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: Buntut dari Kasus Priguna, Kemenkes Bekukan Sementara PPDS Unpad di RSHS

“Jenis obat bius sedang dianalisa, nanti keluar jenis obatnya, penggunan serta pengeluaran obatnya,” kata Surawan.

Polisi Lakukan Tes Psikologi

Pihak kepolisian telah melakukan tes psikologi kepada Priguna sebagai bagian dari proses penyelidikan,

“Kita sudah lakukan tes psikologi, gabungan psikologi forensik, UPTD juga ada dan psikologi kepolisian Polri,” ungkap Surawan.

Namun hasil tes tersebut belum diumumkan, karena masih dianalisis. Kemudian Surawan menjelaskan, tes psikologi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Dokter Priguna Viral, Berikut Fakta Kronologinya

Selain itu, mencakup adanya dugaan kelainan seksual dari Priguna.

“Memperkuat alat bukti dan sedang dilakukan analisis,” ujar Surawan.

Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan maksimal hukuman pidana 12 tahun.

Tetapi polisi berencana menambah hukumannya melalui pasal 64 KUHP karena melakukan perbuatan berulang dengan ancaman hukuman 17 tahun.

Pihak Kementerian Kesehatan juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna seumur hidup sehingga tidak bisa melakukan praktik dan pihak Unpad telah mengeluarkannya dari program PPDS.

Berita Terkait

News Update