“Kita sudah lakukan tes psikologi, gabungan psikologi forensik, UPTD juga ada dan psikologi kepolisian Polri,” ungkap Surawan.
Namun hasil tes tersebut belum diumumkan, karena masih dianalisis. Kemudian Surawan menjelaskan, tes psikologi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa Dokter Priguna Viral, Berikut Fakta Kronologinya
Selain itu, mencakup adanya dugaan kelainan seksual dari Priguna.
“Memperkuat alat bukti dan sedang dilakukan analisis,” ujar Surawan.
Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan maksimal hukuman pidana 12 tahun.
Tetapi polisi berencana menambah hukumannya melalui pasal 64 KUHP karena melakukan perbuatan berulang dengan ancaman hukuman 17 tahun.
Pihak Kementerian Kesehatan juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna seumur hidup sehingga tidak bisa melakukan praktik dan pihak Unpad telah mengeluarkannya dari program PPDS.