Anjuran bagi pengguna:
- Cek Legalitas: Pastikan pinjol terdaftar di OJK untuk menghindari pinjol ilegal.
- Baca Syarat dan Ketentuan: Perhatikan bunga, tenor, dan denda yang berlaku.
- Hindari Pinjaman Bertumpuk: Pinjol tanpa BI checking bisa memicu utang tak terkendali.
Baca Juga: Berikut Pinjol Syariah 2025 yang Bisa Jadi Solusi Keuangan Anda
Meski mengklaim diawasi OJK, Easycash masih perlu diawasi ketat. Beberapa pengguna melaporkan penagihan agresif via telepon dan SMS jika terlambat bayar.
Pinjol tanpa BI checking seperti Easycash bisa jadi solusi darurat, tetapi risiko tinggi mengintai. Bijaklah dalam meminjam, dan pastikan Anda memahami konsekuensinya.
Disclaimer: Artikel ini hanya menginformasikan dan referensi semata, setiap keputusan terkait pengajuan pinjol sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna. Harap diperhatikan bahwa produk pinjaman digital tetap mengandung risiko, beban bunga tinggi, denda keterlambatan, atau dampak negatif pada riwayat kredit jika terjadi gagal bayar.