Pinjol Ilegal Mudah Cair Tawarkan Banyak Keuntungan? Waspadai Bahayanya

Kamis 17 Apr 2025, 19:42 WIB
Ada sejumlah bahaya dari pinjol ilegal mudah cair. (Foto/Pexels)

Ada sejumlah bahaya dari pinjol ilegal mudah cair. (Foto/Pexels)

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjol di Aplikasi Danamas

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.

Beberapa  contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.

Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.

Berita Terkait

Cara Ajukan Pinjol di Aplikasi Shopee

Kamis 17 Apr 2025, 18:51 WIB
undefined

Cara Ajukan Pinjol di Aplikasi Danamas

Kamis 17 Apr 2025, 19:12 WIB
undefined

News Update