Pinjol Ilegal Cepat Cair Masih Marak di 2025, Waspada Penawaran Pinjaman Tanpa SLIK OJK!

Kamis 17 Apr 2025, 22:03 WIB
Pinjol ilegal cepat cair masih marak (Foto: Pinterest)

Pinjol ilegal cepat cair masih marak (Foto: Pinterest)

Kreator juga mengiming-imingi hadiah saldo Dana Rp1 juta untuk lima penonton beruntung yang mengikuti video tersebut hingga akhir dan menulis komentar positif. Namun, promosi semacam ini sering kali menjadi umpan untuk menarik lebih banyak korban.

Pakar keuangan dan otoritas seperti OJK telah berulang kali memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Berikut Pinjol Syariah 2025 yang Bisa Jadi Solusi Keuangan Anda

Ciri-ciri utama pinjol ilegal biasanya meliputi:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Proses pencairan sangat cepat dan mudah
  • Tidak ada pengecekan BI Checking atau SLIK
  • Meminta akses penuh ke ponsel pengguna
  • Menawarkan bunga dan biaya layanan yang tidak transparan

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

  1. Selalu cek legalitas aplikasi pinjaman di situs resmi OJK.
  2. Jangan berikan akses data pribadi secara sembarangan.
  3. Hindari pinjaman dengan iming-iming pencairan instan tanpa syarat.
  4. Edukasi diri tentang risiko penyalahgunaan data oleh aplikasi ilegal.
  5. Laporkan aplikasi mencurigakan ke pihak berwenang.

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan, penting untuk tetap waspada dan tidak tergiur dengan kemudahan semu yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal.

Berita Terkait

News Update