Pinjaman Online dengan Bunga Rendah: Solusi Aman Hindari Jeratan Pinjol Ilegal di Tahun 2025

Kamis 17 Apr 2025, 11:31 WIB
Waspada pinjol ilegal dengan bunga mencekik! Ini 5 rekomendasi pinjol legal berizin OJK dengan bunga terendah. (Sumber: Freepik)

Waspada pinjol ilegal dengan bunga mencekik! Ini 5 rekomendasi pinjol legal berizin OJK dengan bunga terendah. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Permasalahan menghantui banyak pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol). Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang karena terpaksa mengambil pinjaman baru untuk menutup tagihan pinjaman lama.

Di tengah maraknya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penurunan suku bunga pinjol legal hingga setara dengan kartu kredit.

Konten kreator, Andre Tuwan, kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat melalui unggahan video di kanal YouTubenya. Dalam konten tersebut, ia mengangkat bahaya praktik "gali lubang tutup lubang" yang masih banyak dilakukan pengguna pinjol

Andre menegaskan bahwa kebiasaan mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama justru akan memperburuk kondisi keuangan. Masalah ini semakin pelik dengan maraknya pinjol ilegal yang memberlakukan bunga dan biaya admin semena-mena.

Baca Juga: Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay Pinjol? Cek Selengkapnya di Sini

Andre menjelaskan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan baku sehingga bisa menetapkan jumlah pengembalian yang jauh lebih besar dari pinjaman awal.

Hal ini membuat banyak nasabah terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan. Dalam videonya, Andre tidak hanya memaparkan masalah tetapi juga memberikan solusi.

Ia menjelaskan bahwa pinjol legal yang diawasi OJK kini menawarkan bunga yang semakin terjangkau dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. "Masyarakat harus cerdas memilih platform pinjaman yang aman dan terdaftar resmi," pesannya.

Andre menceritakan salah satu kasus nyata di mana seorang nasabah hanya meminjam Rp2,5 juta, namun harus membayar lebih dari Rp100 juta dan utangnya masih belum lunas.

"Ini terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki aturan baku soal bunga dan denda. Mereka bisa seenaknya menetapkan jumlah pengembalian yang jauh lebih besar dari pinjaman awal," jelas Andre.

Baca Juga: Dana Cepat Cair! Ini Pinjol Legal Tawarkan Limit Besar dan Tenor Panjang Hingga Rp80.000.000

Bunga Pinjol Legal Turun Drastis, Lebih Murah dari Kartu Kredit?

Berbeda dengan pinjol ilegal, Andre menjelaskan bahwa pinjol legal yang diawasi OJK kini menawarkan bunga yang semakin terjangkau. Berikut perkembangan suku bunga pinjol legal menurut data yang ia paparkan:

  • 2023: 0,8 persen per hari
  • 2024: Turun menjadi 0,4 persen, lalu 0,3 persen
  • 2025: Hanya 0,2 persen, dan diprediksi turun lagi jadi 0,1 persen di tahun depan.

"Bunga 0,1 persen per hari itu setara dengan bunga kartu kredit. Jadi, pinjol legal sekarang jauh lebih aman dan murah," ungkap Andre. Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimal bunga, denda, dan biaya admin hanya 100 persen dari pinjaman.

Artinya, jika meminjam Rp2,5 juta, total pengembalian maksimal hanya Rp5 juta, tidak mungkin sampai ratusan juta seperti di pinjol ilegal.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK: Solusi Dana Cepat Tanpa Riba

5 Rekomendasi Pinjol Legal Terbaik 2025

Berikut lima rekomendasi aplikasi pinjol legal berizin OJK dengan bunga terendah dan limit tinggi:

  1. Akulaku
  • Limit: Rp50,3 juta (termasuk paylater & pinjaman tunai)
  • Bunga: Mulai 2,9 persen
  • Izin OJK: KP-436/NB.11/2018
  1. Indodana
  • Limit: Rp42 juta
  • Kelebihan: Limit pertama langsung Rp7 juta
  • Catatan: Belum tersedia di semua daerah
  1. Shopee Pinjaman
  • Limit: Rp45,55 juta
  • Bunga: 2,95 persen (paylater) dan 4 persen (pinjaman tunai)
  • Fitur Unggulan: Bisa cairkan pinjaman berkali-kali
  1. Easy Cash
  • Limit: Sampai Rp80 juta
  • Bunga: 0,2 persen per hari (6 persen per bulan)
  1. Kredivo
  • Limit: Rp15 juta
  • Bunga: 1,5 persen (paylater), 3 persen (pinjaman tunai)
  • Kekurangan: Limit naik perlahan
  • Peringatan Andre: Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Di akhir video, Andre mengingatkan penontonnya untuk selalu memastikan bahwa pinjol yang digunakan terdaftar di OJK. "Cek di Daftar 967 Fintech Lending Berizin OJK. Jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang bunganya mencekik!" tegasnya.

Berita Terkait

News Update