Pinjaman Online dengan Bunga Rendah: Solusi Aman Hindari Jeratan Pinjol Ilegal di Tahun 2025

Kamis 17 Apr 2025, 11:31 WIB
Waspada pinjol ilegal dengan bunga mencekik! Ini 5 rekomendasi pinjol legal berizin OJK dengan bunga terendah. (Sumber: Freepik)

Waspada pinjol ilegal dengan bunga mencekik! Ini 5 rekomendasi pinjol legal berizin OJK dengan bunga terendah. (Sumber: Freepik)

Berbeda dengan pinjol ilegal, Andre menjelaskan bahwa pinjol legal yang diawasi OJK kini menawarkan bunga yang semakin terjangkau. Berikut perkembangan suku bunga pinjol legal menurut data yang ia paparkan:

  • 2023: 0,8 persen per hari
  • 2024: Turun menjadi 0,4 persen, lalu 0,3 persen
  • 2025: Hanya 0,2 persen, dan diprediksi turun lagi jadi 0,1 persen di tahun depan.

"Bunga 0,1 persen per hari itu setara dengan bunga kartu kredit. Jadi, pinjol legal sekarang jauh lebih aman dan murah," ungkap Andre. Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimal bunga, denda, dan biaya admin hanya 100 persen dari pinjaman.

Artinya, jika meminjam Rp2,5 juta, total pengembalian maksimal hanya Rp5 juta, tidak mungkin sampai ratusan juta seperti di pinjol ilegal.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK: Solusi Dana Cepat Tanpa Riba

5 Rekomendasi Pinjol Legal Terbaik 2025

Berikut lima rekomendasi aplikasi pinjol legal berizin OJK dengan bunga terendah dan limit tinggi:

  1. Akulaku
  • Limit: Rp50,3 juta (termasuk paylater & pinjaman tunai)
  • Bunga: Mulai 2,9 persen
  • Izin OJK: KP-436/NB.11/2018
  1. Indodana
  • Limit: Rp42 juta
  • Kelebihan: Limit pertama langsung Rp7 juta
  • Catatan: Belum tersedia di semua daerah
  1. Shopee Pinjaman
  • Limit: Rp45,55 juta
  • Bunga: 2,95 persen (paylater) dan 4 persen (pinjaman tunai)
  • Fitur Unggulan: Bisa cairkan pinjaman berkali-kali
  1. Easy Cash
  • Limit: Sampai Rp80 juta
  • Bunga: 0,2 persen per hari (6 persen per bulan)
  1. Kredivo
  • Limit: Rp15 juta
  • Bunga: 1,5 persen (paylater), 3 persen (pinjaman tunai)
  • Kekurangan: Limit naik perlahan
  • Peringatan Andre: Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Di akhir video, Andre mengingatkan penontonnya untuk selalu memastikan bahwa pinjol yang digunakan terdaftar di OJK. "Cek di Daftar 967 Fintech Lending Berizin OJK. Jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang bunganya mencekik!" tegasnya.

Berita Terkait

News Update