POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025.
Bantuan KLJ dicairkan secara bertahap. Per tahapan, akan cair Rp300 ribu dan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing.
Dilansir Poskota melalui situs resmi jakarta.go.id, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan.
Pada bulan April ini, KLJ sudah memasuki tahap 2. Maka dari itu, lansia yang terdaftar disarankan selalu memantau dan cek saldo.
Jika sudah cair, maka saldo bisa langsung ditarik melalui ATM Bank DKI.
Baca Juga: Dana Bansos PKH, PIP, BLT Dana Desa, hingga KLJ Cair April 2025, Ini Daftar Penerima dan Nominalnya!
Jadwal pencairan KLJ 2025
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Baca Juga: Saldo Bansos KLJ 2025 Masih Kosong? Cek Fakta Penyaluran Bantuan Bulan April

Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Untuk cek penerima dan status KLJ dapat dilakukan secara online melalui smartphone atau laptop. Anda harus siapkan NIK dari e-KTP.
1. Buka situs resmi https://siladu.jakarta.go.id/.
2. Ketikkan NIK KTP lansia yang ingin dicari atau diperiksa
3. Klik ‘Cek NIK’
Nantinya sistem akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang dicari terdaftar sebagai penerima KLJ.
Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:
Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:
Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.
4. Ambil Antrian di Loket Khusus:
Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.
5. Proses Verifikasi Data:
Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.
6. Terima Dana Bantuan:
Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.
7. Pantau Jadwal Pencairan:
Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.
Demikian informasi mengenai KLJ.