Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

Kamis 17 Apr 2025, 15:20 WIB
Cara cek pelanggaran tilang ETLE secara mandiri, via web resmi. (Sumber: Pinterest)

Cara cek pelanggaran tilang ETLE secara mandiri, via web resmi. (Sumber: Pinterest)

Bayar denda sesuai nominal yang tertera sebelum jatuh tempo untuk hindari denda tambahan, lalu setelah itu bisa konfirmasi pembayaran melalui sistem untuk memastikan status tilang telah lunas.

Menunda pengecekan hanya memperburuk situasi. Selain denda yang membengkak, pengendara juga berisiko mengalami kendala saat:

  • Memperpanjang STNK
  • Mengurus mutasi kendaraan
  • Mengikuti lelang tilang

"Kami mendorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya. Ini bagian dari edukasi tertib lalu lintas," tegas Kasubdit ETLE Polda Metro Jaya, AKP Rudi Haryanto. Dengan teknologi digital, pengawasan lalu lintas kini semakin transparan. Yuk, jadi pengendara cerdas dengan rutin cek tilang online!

Berita Terkait

News Update