Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

Kamis 17 Apr 2025, 15:20 WIB
Cara cek pelanggaran tilang ETLE secara mandiri, via web resmi. (Sumber: Pinterest)

Cara cek pelanggaran tilang ETLE secara mandiri, via web resmi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tanpa disadari, kendaraan Anda mungkin sudah tercatat dalam sistem tilang elektronik. Pasalnya, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin banyak terpasang di berbagai titik rawan pelanggaran, terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Setiap pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau menggunakan ponsel saat berkendara, bisa terekam secara otomatis, bahkan tanpa Anda menyadarinya.

Kini, mengecek status tilang tidak lagi harus menunggu surat fisik tiba di rumah. Dengan kemudahan teknologi, Anda bisa memeriksa sendiri apakah kendaraan Anda bersih dari pelanggaran atau justru sudah masuk daftar tilang. Prosesnya pun cepat dan bisa dilakukan kapan saja melalui situs resmi ETLE.

Jangan sampai lengah! Jika dibiarkan, denda tilang yang tidak segera ditindaklanjuti bisa menumpuk dan memicu masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Terekam Kamera ETLE? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Online Lewat HP

Mulai dari denda yang membengkak hingga kendala saat memperpanjang STNK. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa status tilang secara mandiri.

ETLE Makin Gencar, Pelanggaran Tertangkap Otomatis

Polda Metro Jaya dan sejumlah daerah lain telah memperluas penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera canggih yang terpasang di berbagai titik strategis mampu merekam pelanggaran secara real-time, seperti:

  1. Melintas saat lampu merah
  2. Tidak menggunakan helm
  3. Berkendara sambil menggunakan ponsel
  4. Melebihi batas kecepatan

Jika tidak segera dicek, denda tilang bisa menumpuk dan berujung pada blokir STNK atau kesulitan saat proses jual-beli kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!

Cara Cek Tilang Online ETLE

Tak perlu khawatir, proses pengecekan bisa dilakukan mandiri melalui situs resmi ETLE. Berikut panduannya:

  1. Akses Situs ETLE: Buka laman https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info.
  2. Masukkan Data Kendaraan
  • Nomor polisi (contoh: B 1234 XYZ)
  • Nomor rangka dan mesin (tertera di STNK)
  1. Klik "Cari" dan Tunggu Hasilnya
  • Jika bersih, muncul notifikasi "Tidak ada pelanggaran".
  • Jika kena tilang, akan tampil bukti foto, lokasi, dan waktu pelanggaran.

Baca Juga: STNK Tiba-Tiba Diblokir Bisa Jadi Kena ETLE, Cek Cara Mengatasinya

Ditemukan Tilang? Segera Lakukan Ini!

Berita Terkait

News Update