Pengalaman Pengguna saat Diteror Debt Collector Pinjol dan Cara Mengatasinya

Kamis 17 Apr 2025, 14:50 WIB
Pengakuan seorang pengguna yang mengalami teror dari debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PICRYL)

Pengakuan seorang pengguna yang mengalami teror dari debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PICRYL)

POSKOTA.CO.ID – Dalam sebuah wawancara yang disiarkan melalui kanal YouTube Santana 70, seorang mantan korban pinjaman online (pinjol), David, berbagi pengalaman pahitnya menghadapi teror dari operator dan debt collector.

Dalam wawancara tersebut, David membeberkan bagaimana tekanan psikologis dari pinjol dapat menghancurkan mental seseorang, bahkan mendorong beberapa individu ke tindakan bunuh diri.

David, yang pernah terjerat utang dari berbagai aplikasi pinjol, menceritakan bagaimana ia dihantui oleh pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga kunjungan langsung ke rumahnya oleh debt collector.

“Saya diteror lewat SMS, WhatsApp, ditelepon, sampai didatangi ke rumah. Itu sering terjadi dulu,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Santana 70 dalam unggahan video berjudul "ULAH OKNUM DEPTCOLECTOR | SAYA KEHILANGAN PEKERJAAN | Santana70", Minggu 13 April 2025.

Baca Juga: Waspada! Pinjol ilegal dengan Iming-iming 'Tidak Perlu Dibayar' Menjerat Korban, Simak Penjelasan Lengkapnya

Lebih parah lagi, operator pinjol kerap menghubungi kontak di ponselnya secara acak, termasuk teman, keluarga, hingga rekan kerja, menyebabkan rasa malu yang mendalam.

Meski pengalaman itu traumatis, David membagikan pendekatan praktis untuk menghadapi teror pinjol. Ia menyarankan untuk tetap tenang dan berkomunikasi secara terbuka dengan debt collector.

“Hadapi saja. Kalau mereka datang ke rumah, temui, bicara baik-baik. Kalau belum bisa bayar, bilang jujur,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membayar langsung melalui aplikasi resmi, bukan kepada kolektor, karena pembayaran langsung ke kolektor sering kali tidak tercatat di sistem, sehingga utang tetap utuh.

Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Berisiko? Ini Fakta Lengkapnya!

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dilansir GoodStats, mengungkapkan bahwa penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai rekor baru dengan nilai sebesar Rp27,44 miliar pada Agustus 2024.

Berita Terkait

News Update