“Saya tidak tahu orang tua saya siapa, jadi saya sebatang kara,” ucap Butet.
Pihak pengacara dari korban menyebutkan laporan terkait dugaan eksplotasi ini sudah dari tahun 1997.
Ia memaparkan awalnya Vivi kabur dari Taman Safari sampai ke Semarang, Jawa Tengah dan bertemu dengan Profesor Muladi yang menjabat di Komnas HAM.
Komnas HAM telah memberikan rekomendasi terjadinya pelanggaran HAM.
“Eksploitasi anak, anak tidak mendapat pendidikan, penyiksaan. Tetapi rekomendasi itu hanya sebatas kertas,” ucap Soleh.
Selanjutnya, korban Vivi menjelaskan bahwa dirinya sempat kabur dari rumah Frans Manansang namun tertangkap di Cisarua, Bogor.
Kemudian ia dikembalikan ke rumah Frans, karena korban tinggal di rumah Frans.
Baca Juga: Viral! Sekelompok Pengunjung Taman Safari yang Keluar dari Mobil di Area Satwa Kena Blacklist
“Saya langsung dipukul, saya diseret sampe rumah terus dibawa ke kantornya. Tidak lama dia ngambil alat setruman panjang, badan saya disetrum sampai ke alat kelamin saya dan berbicara kasar,” ucap Vivi.
“Setelah itu, saya diseret lagi saya dipasung pakai rantai selama dua minggu,” sambungnya.
Lalu saat ditanyai siapa saja yang melakukan kekerasan, korban mengungkap nama Frans dan Jansen.