POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditunda hingga sidang selanjutnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan Undang-Undang idealnya dibahas dalam dua (2) kali masa sidang.
“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang, idealnya pembahasan Undang-Undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang,” ucapnya seperti dilansir Poskota melalui situs RRI pada Kamis, 17 April 2025.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah, ini masa sidang kali ini cuma 1 bulan, jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan,” sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Dugaan Demo RUU TNI Dibayar Pihak Asing, Fedi Nuril Langsung Berkicau: Mana Buktinya?
Dalam pernyataannya, politikus Partai Gerindra itu mengatakan akan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat.
“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” jelasnya.
Untuk diketahui, mulanya DPR menyatakan akan melanjutkan pembahasan tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu setelah masa reses Lebaran 2025.

Apa itu RUU KUHAP?
RUU KUHAP adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ini merupakan rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas sebagai pembaruan dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beberkan Alasan Pengesahan RUU TNI Dipercepat: Tidak Ada Niat Dwifungsi
KUHAP sendiri adalah hukum yang mengatur proses berjalannya sistem peradilan pidana di Indonesia, dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, sampai ke pengadilan dan eksekusi hukuman.
RUU KUHAP bukan sekadar soal hukum teknis. Isinya menyangkut hak-hak dasar semua warga negara ketika berhadapan dengan hukum.
Maka dari itu, mengenai pembahasan RUU KUHAP sangatlah penting untuk dikawal oleh masyarakat.