Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR: Memperbanyak Penyerapan Aspirasi dari Masyarakat

Kamis 17 Apr 2025, 16:20 WIB
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR: Memperbanyak Penyerapan Aspirasi dari Masyarakat (Instagram @habiburokhmanjkttimur)

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR: Memperbanyak Penyerapan Aspirasi dari Masyarakat (Instagram @habiburokhmanjkttimur)

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beberkan Alasan Pengesahan RUU TNI Dipercepat: Tidak Ada Niat Dwifungsi

KUHAP sendiri adalah hukum yang mengatur proses berjalannya sistem peradilan pidana di Indonesia, dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, sampai ke pengadilan dan eksekusi hukuman.

RUU KUHAP bukan sekadar soal hukum teknis. Isinya menyangkut hak-hak dasar semua warga negara ketika berhadapan dengan hukum.

Maka dari itu, mengenai pembahasan RUU KUHAP sangatlah penting untuk dikawal oleh masyarakat.

 

 

Berita Terkait

News Update