POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditunda hingga sidang selanjutnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan Undang-Undang idealnya dibahas dalam dua (2) kali masa sidang.
“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang, idealnya pembahasan Undang-Undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang,” ucapnya seperti dilansir Poskota melalui situs RRI pada Kamis, 17 April 2025.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah, ini masa sidang kali ini cuma 1 bulan, jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan,” sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Dugaan Demo RUU TNI Dibayar Pihak Asing, Fedi Nuril Langsung Berkicau: Mana Buktinya?
Dalam pernyataannya, politikus Partai Gerindra itu mengatakan akan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat.
“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” jelasnya.
Untuk diketahui, mulanya DPR menyatakan akan melanjutkan pembahasan tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu setelah masa reses Lebaran 2025.

Apa itu RUU KUHAP?
RUU KUHAP adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ini merupakan rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas sebagai pembaruan dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).