POSKOTA.CO.ID - Paula Verhoeven secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025.
Laporan ini terkait dengan keputusan cerai yang dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 16 April 2025.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Paula mendatangi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan laporan tersebut.
Dalam keterangannya, Paula menegaskan bahwa ia merasa dirugikan dengan beberapa poin dalam putusan hakim yang menurutnya tidak sesuai dan berpotensi merusak reputasi pribadinya.
“Isu-isu yang beredar sudah sangat meresahkan, terutama bagi anak-anak saya. Mereka akan tumbuh dewasa dan suatu saat membaca berita-berita yang beredar,” ujar Paula dengan suara yang tampak emosional.
Baca Juga: Cerai Dikabulkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Sepakat Asuh Anak Bergantian
Di tengah laporan tersebut, Paula juga menanggapi tuduhan perselingkuhan yang sempat menjadi sorotan publik. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa selama pernikahan, ia tidak pernah melakukan perselingkuhan.
"Saya bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Saya tegaskan, tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan saya berselingkuh," ungkap Paula dengan keyakinan.
Dalam kesempatan tersebut, Paula mengakui bahwa dirinya bukanlah sosok yang sempurna dalam menjalani peran sebagai istri maupun ibu. Namun, ia merasa telah berusaha maksimal dalam menjalankan perannya dalam keluarga.
"Saya manusia biasa yang juga pernah berbuat salah. Namun, dalam pernikahan saya berusaha untuk menjadi istri yang baik," tambahnya.
Aduan yang disampaikan Paula ke Komisi Yudisial bukan bertujuan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mencari keadilan demi masa depan anak-anaknya. "Yang bisa saya kendalikan hanya diri saya sendiri," tegas Paula.