NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Begini Cara Melaporkan ke OJK

Kamis 17 Apr 2025, 15:59 WIB
Ilustrasi cara melaporkan NIK KTP dipakai daftar pinjol ilegal tanpa izin. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi cara melaporkan NIK KTP dipakai daftar pinjol ilegal tanpa izin. (Sumber: Disukcapil Pati)

Baca Juga: Takut Nomor Hp Anda Dilacak DC Pinjol Ilegal, Ini Tips Cara Menghadapinya

  • Petugas akan membantu dengan mengajukan beberapa pertanyaan lanjutan dan meminta dokumen tambahan apabila diperlukan
  • Anda akan mendapatkan nomor tiket laporan yang bisa digunakan untuk memantau proses pelaporan lebih lanjut.

2. Melalui WhatsApp Resmi OJK

Selain lewat telepon, pelaporan juga bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi pesan WhatsApp.

  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp OJK di 081-157-157-157
  • Awali percakapan dengan menjelaskan bahwa Anda ingin melaporkan penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online
  • Sertakan nama, NIK, serta rincian informasi pinjaman yang muncul tanpa persetujuan Anda
  • Petugas akan membalas dan mungkin akan meminta Anda melampirkan data atau dokumen pendukung
  • Setelah laporan diterima, Anda hanya perlu menunggu proses investigasi lebih lanjut dari pihak OJK

Itulah tadi dua cara ampuh melaporkan NIK KTP yang dipakai daftar pinjol ilegal tanp izin ke OJK.

Berita Terkait

News Update