POSKOTA.CO.ID - Marak kasus penipuan berbasis pinjaman online (pinjol). Berikut ini, cara melaporkan jika NIK KTP dipakai daftar pinjol ilegal tanpa izin.
Kasus penipuan dengan menggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP milik orang lain secara tidak sah untuk mendaftar ke layanan pinjaman online atau pinjol, kini makin marak terjadi.
Sebagaimana diketahui, NIK merupakan data vital dalam berbagai proses administrasi.
Namun di sisi lain, semakin banyak juga pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan informasi tersebut demi keuntungan pribadi, termasuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Tak sedikit masyarakat yang mengaku tiba-tiba menerima tagihan utang dari pinjol, padahal merasa tidak pernah melakukan transaksi apapun.
Baca Juga: Inilah Pinjol Cepat Cair Limit Tinggi Hingga dan Bunga Rendah, Bisa Jadi Modal Usaha
Bahkan, tagihan tersebut bisa datang dari perusahaan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Situasi ini jelas merugikan pemilik NIK karena bukan hanya terganggu oleh penagihan yang agresif dari debt collector, tetapi juga bisa berdampak buruk terhadap reputasi kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mendapati NIK KTP telah digunakan secara tidak sah untuk mendaftar Pinjol ilegal?
Cara Melaporkan NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
Jika Anda menjadi korban dari penyalahgunaan identitas berupa NIK KTP yang digunakan untuk mendaftar di platform pinjaman online tanpa seizin Anda, segera lakukan pelaporan ke OJK melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Panggilan Telepon
OJK menyediakan layanan pengaduan langsung lewat sambungan telepon bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
- Hubungi call center OJK di nomor 157
- Sampaikan bahwa Anda hendak membuat laporan karena NIK KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjaman online
- Informasikan data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor KTP, dan detail pinjaman jika diketahui