Modus Vaksin Gonore, Dokter Kandungan Cabul di Garut Nekat Lecehkan Pasien di Kamar Kos

Kamis 17 Apr 2025, 20:17 WIB
Polisi ungkap modus vaksin gonore dokter kandungan di Garut yang berujung melakukan pelecehan pada pasiennya di kamar kos.(Sumber: Instagram/@ahmadsahroni 88)

Polisi ungkap modus vaksin gonore dokter kandungan di Garut yang berujung melakukan pelecehan pada pasiennya di kamar kos.(Sumber: Instagram/@ahmadsahroni 88)

POSKOTA.CO.ID - Dokter kandungan cabul di Garut berinisial MSF rupanya tak hanya melakukan pelecehan terhadap pasiennya di klinik, tempat ia bekerja.

Baru-baru ini, polisi mengungkap modus lain yang sempat dilakukan MSF.

Diketahui bahwa konferensi pers nterkait kasus dokter kandungan tersebut digelar pada hari ini Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Bongkar Kelakuan Dokter Kandungan di Garut yang Lakukan Pelecehan, Pasien: Cara USGnya Gak Sopan!

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan, membeberkan modus lain yang dilakukan MSF terhadap pasiennya.

Menurut keterangan Hendra, sang dokter melakukan pelecehan dengan modus vaksin gonore yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Mayor Samsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Lebih lanjut, hal tersebut juga dibeberkan oleh Kapolres Garut, AKBP Moch Fajar Gemilang dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Ditangkap, Korban Bertambah Jadi 2 Orang

Ia menjelaskan bahwa modus pelecehan tersebut bermula saat korban mendatangi klinik untuk konsultasi kesehatan. Korban pun diperiksa pelaku pada kunjungan pemeriksaan pertama.

Akan tetapi tiga hari setelahnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkanvaksin gonore.

Diinformasikan bahwa pelaku mengunjungi rumah korban tersebut menggunakan ojek online.

Setelah itu, pelaku meminta agar korban mengantarkannya menggunakan sepeda motor.

Korban yang tidak memiliki kecurigaan apapun, menyanggupi hal tersebut.

Kombes Hendra menyampaikan bahwa pelaku meminta korban untuk membayar jasa vaksin gonore di dalam kamar kos dengan dalih malu jika sampai ada orang melihatnya.

"Korban hendak membayar jasa suntik gonore secara tunai, tetapi tersangka menolak, dengan alasan malu ada yang melihat dan meminta pembayaran dilakukan di kamar kos," katanya.

Akan tetapi, saat korban masuk ke kamar kos justru sang dokter meraba tubuh korban secara paksa.

Sontak korban pun geram dan berusaha menghindar, selain itu juga mengancam akan melaporkan tindakan sang dokter.Mengetahui reaksi tersebut, MSF pun menghentikan aksinya.

Kini MSF telah resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C serta atau Pasal 15 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia pun menegaskan bahwa MSF terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Berita Terkait

News Update