Setelah itu, pelaku meminta agar korban mengantarkannya menggunakan sepeda motor.
Korban yang tidak memiliki kecurigaan apapun, menyanggupi hal tersebut.
Kombes Hendra menyampaikan bahwa pelaku meminta korban untuk membayar jasa vaksin gonore di dalam kamar kos dengan dalih malu jika sampai ada orang melihatnya.
"Korban hendak membayar jasa suntik gonore secara tunai, tetapi tersangka menolak, dengan alasan malu ada yang melihat dan meminta pembayaran dilakukan di kamar kos," katanya.
Akan tetapi, saat korban masuk ke kamar kos justru sang dokter meraba tubuh korban secara paksa.
Sontak korban pun geram dan berusaha menghindar, selain itu juga mengancam akan melaporkan tindakan sang dokter.Mengetahui reaksi tersebut, MSF pun menghentikan aksinya.
Kini MSF telah resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C serta atau Pasal 15 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia pun menegaskan bahwa MSF terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.