Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Unpad, sebagai institusi tempat tersangka menempuh pendidikan, memberikan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen mereka dalam mendampingi korban dan mendukung proses hukum.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan pihak RSHS dan juga kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban," ujar Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita.
2. Dokter Kandungan di Garut
Kasus berikutnya terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, di mana dokter spesialis kandungan, dr. Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat pemeriksaan di sebuah klinik.
Menurut keterangan dari Kapolres Garut, AKBP Fajar Gemilang, pelaku mengaku mengalami dorongan nafsu saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien perempuan.
“Yang bersangkutan mengakui adanya dorongan nafsu ketika memeriksa korban,” ujar AKBP Fajar pada Rabu, 16 April 2025.
Pelaku kemudian diamankan oleh aparat kepolisian di Jakarta dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
3. Rumah Sakit Swasta Malang
Terbaru, diungkapkan bahwa, seorang wanita asal Bandung, Qorry Aulia Rachmah, mengungkap pengalaman tak menyenangkan saat dirawat di sebuah rumah sakit swasta ternama di Malang, Jawa Timur.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @qorryauliarachmah, ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial YA.
Kejadian ini terjadi pada akhir September 2022, namun Qorry baru berani mengungkapnya ke publik setelah melihat banyak korban lain mulai bersuara di media sosial.
“Bismillah... Aku juga pernah mengalami kejadian serupa pada akhir September 2022 di salah satu rumah sakit swasta di Malang,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Kamis, 17 April 2025.