POSKOTA.CO.ID - Isu seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah lama bergulir, kontroversi ini masih terus mencuat ke permukaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya sudah dianggap selesai.
Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Hanya ke Wartawan, Netizen Malah Makin Curiga
Ia menilai tak semestinya UGM ditarik dalam pusaran konflik hukum yang menurutnya tidak beralasan.
“UGM itu hanya sebagai institusi yang menerbitkan ijazah, bukan pihak yang diduga memalsukannya. Kalau memang ada masalah, tinggal ditanyakan kenapa ijazah itu bisa hilang atau tak ditemukan,” ujar Mahfud dalam pernyataan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Kamis, 17 April 2025.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini seharusnya adalah pidana, bukan perdata, karena tidak ada dasar hukum dalam konflik perdata terkait ijazah Jokowi.
"Konflik perdata biasanya menyangkut perjanjian antara dua pihak. Dalam hal ini, siapa yang punya sengketa perdata dengan Pak Jokowi soal ijazah? Tidak ada," katanya menegaskan.
Menurut Mahfud, jika memang ada unsur dugaan pemalsuan, maka yang berwenang menanganinya adalah aparat penegak hukum melalui jalur pidana.
Ia menambahkan bahwa proses hukum seharusnya menyasar dua sisi—baik pihak yang dituduh melakukan pemalsuan, maupun pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
Baca Juga: Fakta Lengkap Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: 'Tapi Tak Boleh Difoto'
Namun, Mahfud menilai proses hukum yang berjalan saat ini tampak tidak adil. Ia menyoroti bagaimana orang yang melontarkan tuduhan justru ditindak terlebih dahulu, sementara substansi utama kasus belum dituntaskan.