Ilustrasi pengajuan pinjaman online (pinjol). (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Langkah Mudah Ajukan Pinjaman Online 2 Sekaligus dalam 1 Aplikasi, Ini Caranya

Kamis 17 Apr 2025, 21:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) cukup populer di Indonesia dan sering kali menjadi jalan alternatif ketika membutuhkan dana cepat.

Pasalnya, penawaran pinjaman bisa dilakukan secara cepat dan serta syarat yang mudah.

Rata-rata syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjol hanya dibutuhkan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan swafoto.

Meski syarat pengajuan mudah, debitur tetap harus memperhatikan penyedia layanan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Asyik! Daftar Pinjol Ini Memiliki Bunga Rendah dan Cepat Cair 2025, Berikut Penjelasannya

Sebab, jika tidak teliti bisa saja Anda terjebak dalam pinjol ilegal yang mungkin saja akan menjerat Anda dengan bunga tinggi serta data pribadi Anda bisa disalahgunakan.

Cara Ajukan Pinjaman 2 Pinjol dalam 1 Aplikasi

Melansir dari kanal YouTube Govlog ID, disebutkan ada cara mengajukan dua pinjaman online dalam satu aplikasi.

Aplikasi ini bisa digunakan secara instan dan bunganya pun terbilang rendah.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukannya, antara lain:

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking yang Aman dan Legal Terdaftar di OJK

Setelah itu, Anda bisa memilih sejumlah aplikasi pinjol dengan pilihan multiguna.

Pinjaman dengan cara multiguna ini bisa cair hingga Rp8 juta dengan tenor pinjaman 3 sampai 6 bulan dan suku bunganya 0.17 persen per hari.

Aplikasi yang menawarkan pinjaman multiguna tersebut ialah Indodana. Langkah selanjutnya, sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Mudah Cair 2025 dengan Resiko Besar

Selanjutnya proses pengajuan akan diverifikasi oleh platform penyedia layanan, jika pinjaman disetujui nantinya akan ditransfer ke data rekening yang Anda masukkan.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum. Tanggung jawab dalam mengajukan pinjaman ditanggung oleh debitur atau pengguna dan bukan tanggung jawab Poskota

Tags:
pinjol ilegalOJKdana cepatkartu tanda pendudukpinjol Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor