KJP Plus Resmi Dicairkan! Dana Dibagi Antara Biaya Rutin dan Berkala, Simak Bedanya di Sini

Kamis 17 Apr 2025, 22:00 WIB
Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2025 menjadi angin segar bagi ratusan ribu siswa di DKI Jakarta.

Berdasarkan pengumuman resmi dari akun resmi Bank DKI di Instagram, proses penyaluran dana telah dimulai secara bertahap sejak 8 April 2025.

Program ini menjangkau lebih dari 700.000 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus 2025 Tidak Bisa Digunakan untuk Tebus Bahan Pangan Sembako? Cek Solusinya di Sini

Dana tersebut dialokasikan untuk membantu kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan nutrisi siswa.

Pencairan tahap pertama ini mencakup bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2025, yang sempat mengalami penundaan dari jadwal awal di bulan Januari.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan distribusi dana lebih efektif dan tepat sasaran. Bagi penerima baru, proses pencairan akan dilakukan setelah menyelesaikan tahapan administrasi, seperti pembukaan rekening dan penerbitan kartu ATM oleh Bank DKI.

Siswa dan orang tua diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs kjp.jakarta.go.id atau akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) agar tidak ketinggalan pembaruan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Cair Bertahap Mulai 8 April untuk 707 Ribu Siswa, Cek Status Anda di Sini!

Pembagian Biaya Rutin dan Biaya Berkala

Dana KJP Plus Tahap 1 2025 dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu biaya rutin dan biaya berkala, dengan besaran yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Biaya rutin dimaksudkan untuk kebutuhan sehari-hari siswa yang bersifat reguler, seperti transportasi ke sekolah, biaya makan, atau kebutuhan kecil lainnya yang mendukung aktivitas belajar.

Sebagian dari biaya rutin, maksimal Rp100.000 per bulan, dapat digunakan secara tunai, memberikan fleksibilitas bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Anda Ingin Cek Saldo KJP April 2025 Lewat HP? Begini Caranya!

Sementara itu, sisa biaya rutin dialokasikan untuk penggunaan non-tunai, seperti pembelian di merchant resmi yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Di sisi lain, biaya berkala memiliki peran yang tak kalah penting, namun seringkali kurang dipahami oleh penerima.

Biaya ini dirancang untuk kebutuhan pendidikan yang tidak muncul setiap hari, tetapi memiliki dampak besar terhadap kelancaran proses belajar.

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita bahas secara terperinci apa yang dimaksud dengan biaya berkala.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Hari Ini Senin 14 April 2025! Mulai dari PIP, KJP, hingga PKH, Segera Cek Nama Anda dengan NIK e-KTP

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan KJP Plus kepada perwakilan siswa di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Apa Itu Biaya Berkala dalam KJP Plus?

Biaya berkala dalam program KJP Plus merujuk pada dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan yang bersifat musiman atau tidak rutin.

Berbeda dengan biaya rutin yang digunakan untuk keperluan harian, biaya berkala dimaksudkan untuk pembelian barang atau jasa yang dibutuhkan secara berkala, seperti seragam sekolah, sepatu, tas, buku pelajaran, atau alat tulis.

Selain itu, biaya ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang mendukung perkembangan akademik, seperti pembayaran kursus tambahan yang diizinkan atau alat bantu belajar tertentu.

Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Gratis Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Siapkan Rekening Bank DKI

Penggunaan biaya berkala bersifat non-tunai, yang berarti dana hanya dapat digunakan melalui transaksi di merchant resmi atau toko yang telah bekerja sama dengan program KJP Plus.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan tidak disalahgunakan.

Sebagai contoh, seorang siswa SMA dapat menggunakan biaya berkala untuk membeli buku referensi tambahan di toko buku yang menerima pembayaran KJP, atau seorang siswa SD dapat membeli seragam baru di merchant resmi.

Dengan demikian, biaya berkala menjadi pilar penting dalam menjamin siswa memiliki perlengkapan yang memadai untuk menunjang proses belajar mereka.

Besaran biaya berkala bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/MI, biaya berkala ditetapkan sebesar Rp115.000 per bulan, sementara untuk SMP/MTs sebesar Rp115.000, SMA/MA Rp185.000, SMK Rp215.000, dan PKBM Rp115.000.

Berita Terkait

News Update