KJP Plus Resmi Dicairkan! Dana Dibagi Antara Biaya Rutin dan Berkala, Simak Bedanya di Sini

Kamis 17 Apr 2025, 22:00 WIB
Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan tidak disalahgunakan.

Sebagai contoh, seorang siswa SMA dapat menggunakan biaya berkala untuk membeli buku referensi tambahan di toko buku yang menerima pembayaran KJP, atau seorang siswa SD dapat membeli seragam baru di merchant resmi.

Dengan demikian, biaya berkala menjadi pilar penting dalam menjamin siswa memiliki perlengkapan yang memadai untuk menunjang proses belajar mereka.

Besaran biaya berkala bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/MI, biaya berkala ditetapkan sebesar Rp115.000 per bulan, sementara untuk SMP/MTs sebesar Rp115.000, SMA/MA Rp185.000, SMK Rp215.000, dan PKBM Rp115.000.

Berita Terkait

News Update