Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan tidak disalahgunakan.
Sebagai contoh, seorang siswa SMA dapat menggunakan biaya berkala untuk membeli buku referensi tambahan di toko buku yang menerima pembayaran KJP, atau seorang siswa SD dapat membeli seragam baru di merchant resmi.
Dengan demikian, biaya berkala menjadi pilar penting dalam menjamin siswa memiliki perlengkapan yang memadai untuk menunjang proses belajar mereka.
Besaran biaya berkala bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/MI, biaya berkala ditetapkan sebesar Rp115.000 per bulan, sementara untuk SMP/MTs sebesar Rp115.000, SMA/MA Rp185.000, SMK Rp215.000, dan PKBM Rp115.000.