POSKOTA.CO.ID - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menanggapi isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Beredar juga isu yang menyebutkan bahwa segala keputusan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden batal jika memang terbukti ijazahnya palsu.
Sebelumnya, Jokowi telah buka suara dan menegaskan bahwa isu ijazah palsu adalah fitnah.
Baca Juga: Meski Didesak, Jokowi Merasa Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli
Tak sampai di situ, mantan orang nomor satu di Tanah Air tersbeut geram hingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi isu ijazah palsu.
Sementara itu, Mahfud MD pun menanggapi isu terkait ijazah Jokowi palsu.
Bahkan Mahfud MD juga berkomentar mengenai isu batalnya keputusan Jokowi selama menjadi Presiden jika terbukti ijazah miliknya palsu.
Dalam kanal YouTubenya, Mahfud MD menekankan bahwa keputusan Jokowi selama menjadi Presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nanti terbukti palsu.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa jika memang ijazahnya palsu, maka Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, kata Mahfud, keputusannya selama menjadi Presiden tetap sah.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan mengapa keputusan tersebut tetap sah, lantaran, kata Mahfud, dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.
"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah," katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD.
"Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu," tambahnya.
Mahfud pun mencontohkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden RI pertama, Soekarno atau Bung Karno.
Menurutnya, Bung Karno melanggar konstitusi dengan mengeluarkan Dekrit.
Akan tetapi, kata Mahfud, Bung Karno memiliki dukungan dari rakyat.
"Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," katanya.
Dengan demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung menganggap hal tersebut sah lantaran demi kepentingan rakyat.
"Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu," tambahnya.
Selain itu, Mahfud menanggapi pihak kampus Universitas Gadjah Mada atau UGM yang buka suara soal polemik ijazah Jokowi.
Menurut Mahfud MD, UGM seharusnya hanya mengonfirmasi telah mengeluarkan ijazah tersebut sebagai hak mahasiswa yang telah lulus.
Sedangkan terkait ijazah palsu atau hilang, Mahfud MD mengatakan hal tersebut seharusnya dijelaskan oleh Jokowi selaku pemilik ijazah tersebut.