Lebih lanjut ia pun menjelaskan mengapa keputusan tersebut tetap sah, lantaran, kata Mahfud, dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.
"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah," katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD.
"Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu," tambahnya.
Mahfud pun mencontohkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden RI pertama, Soekarno atau Bung Karno.
Menurutnya, Bung Karno melanggar konstitusi dengan mengeluarkan Dekrit.
Akan tetapi, kata Mahfud, Bung Karno memiliki dukungan dari rakyat.
"Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," katanya.
Dengan demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung menganggap hal tersebut sah lantaran demi kepentingan rakyat.
"Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu," tambahnya.
Selain itu, Mahfud menanggapi pihak kampus Universitas Gadjah Mada atau UGM yang buka suara soal polemik ijazah Jokowi.
Menurut Mahfud MD, UGM seharusnya hanya mengonfirmasi telah mengeluarkan ijazah tersebut sebagai hak mahasiswa yang telah lulus.
Sedangkan terkait ijazah palsu atau hilang, Mahfud MD mengatakan hal tersebut seharusnya dijelaskan oleh Jokowi selaku pemilik ijazah tersebut.