POSKOTA.CO.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menempuh jalur hukum terkait dugaan ijazah palsu.
Isu ijazah palsu Jokowi ini timbul tenggelam sejak lama, dan saat ini kembali mencuat ke publik.
“Saya mempertimbangkan menempuh jalur hukum, karena sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik,” kata Jokowi.
Baca Juga: Ekonomi Melemah, Pengamat Nilai Dampak Kebijakan Jokowi dan Prabowo
Tuntutan untuk membuka dokumen ijazah Jokowi ini setelah massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta mendatangi rumah mantan walikota Solo, Jawa Tengah.
TPUA mendatangi rumah Jokowi dengan tujuan untuk memverifikasi keaslian ijazahnya.
“Yang kita butuhkan ialah rakyat dan masyarakat ini adalah hal yang sebenernya. Masa 10 tahun menjabat tidak bisa (menunjukan ijazah), ini sederhana,” kata Juru Bicara TPUA Rizal Fadilah.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Jokowi Salat Id di Masjid Istiqlal, Ini Daftar Lokasi Pejabat Lainnya!
Jokowi Sebut Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah
Jokowi menyebutkan bahwa dirinya menolak untuk menunjukkan ijazah sarjananya kepada massa TPUA, karena tidak ada kewajiban.
Ia mengatakan bahwa dirinya mau memperlihatkan ijazahnya, apabila pengadilan meminta untuk menunjukkannya.
“Tidak ada kewajiban saya untuk menunjukkan ijazah kepada mereka. Tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur ijazah asli yang saya miliki,” ungkapnya.