POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, marak kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan data mereka dialihkan ke pihak ketiga oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) dan ditagih secara langsung oleh debt collector (DC) lapangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penagihan langsung oleh pihak ketiga sangat jarang terjadi.
Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani menurut laporan dari sejumlah nasabah, setelah melewati masa tunggakan lebih dari 90 hari, data peminjam memang kerap dialihkan oleh pinjol ke perusahaan rekanan yang berperan sebagai pihak ketiga.
Namun, penting untuk dipahami bahwa proses ini bukanlah penjualan data, melainkan sekadar pengalihan tugas penagihan.
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha Jangan Pakai Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman KUR Kecil BSI 2025
Fakta di Balik Penagihan Hutang oleh Pihak Ketiga Pinjol
“Biasanya, pihak ketiga ini hanya melakukan penagihan melalui telepon, WhatsApp, atau email. Jarang sekali mereka menurunkan DC ke lapangan, apalagi jika jarak antara domisili peminjam dan kantor pihak ketiga cukup jauh,” ujar salah satu pengamat fintech Desi Sutriani.
Sistem penagihan ini umumnya diawali dengan surat peringatan atau somasi bertahap, dari somasi pertama hingga ketiga. Setelah itu, jika utang tidak juga diselesaikan, kemungkinan nama debitur akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Namun demikian, pelaporan ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pinjol itu sendiri, bukan oleh pihak ketiga.
“Jadi kalau ada pihak ketiga yang mengancam akan melaporkan ke SLIK OJK atau membawa kasus ke ranah pidana, itu tidak berdasar. Pinjol hanya bisa menindak dalam koridor perdata, bukan pidana,” tambahnya.
Bahkan untuk platform besar seperti Shopee pun, pihak penagih lapangan dari pihak ketiga masih sangat terbatas dan acak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung panik ketika menerima ancaman atau intimidasi dari pihak ketiga yang mengatasnamakan kantor hukum atau advokat.
Baca Juga: NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Begini Cara Melaporkan ke OJK