POSKOTA.CO.ID - Anda perlu mewaspadi berbagai tindak penipuan melalui pinjaman online atau pinjol kerap. Berikut ini, cara cek apakah NIK KTP Anda dipakai untuk pinjol atau tidak.
Di tengah maraknya transaksi keuangan digital dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan pinjaman online (pinjol), ancaman terhadap penyalahgunaan data pribadi melalui NIK KTP kini makin nyata.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam memastikan bahwa data pribadi mereka, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak digunakan oleh orang lain untuk keperluan pinjaman tanpa sepengetahuan.
Saat ini, salah satu cara paling efektif untuk memverifikasi apakah identitas Anda telah disalahgunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman adalah dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang lebih dikenal dengan SLIK OJK.
Baca Juga: DC Pinjol Incar Kontak Darurat, Ini yang Harus Segera Lakukan Sebelum Terlambat
Lewat platform ini, setiap individu bisa meminta laporan riwayat kredit atas nama mereka, termasuk semua pengajuan pinjaman yang tercatat dalam sistem OJK.
Melalui laporan ini pula Anda dapat mengetahui apakah ada pinjaman online yang mengatasnamakan Anda, padahal Anda tidak pernah mengajukannya.
Yang lebih praktis, kini pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Cukup bermodalkan akses internet dan dokumen yang dibutuhkan, proses ini bisa dilakukan dari mana saja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- KTP (asli dan dalam format digital)
- Foto selfie terbaru
- Foto selfie sambil memegang KTP
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mudah Cair Tawarkan Banyak Keuntungan? Waspadai Bahayanya
Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Untuk Pinjol atau Tidak
Akses Situs Resmi OJK
Masuk ke situs OJK yang telah disediakan untuk layanan SLIK.
Pilih Menu Pendaftaran
Klik pada opsi pendaftaran layanan SLIK untuk memulai proses pengisian data.
Isi Formulir Digital
Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor KTP, kewarganegaraan, serta kode captcha yang tersedia di layar.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah file digital dari dokumen yang sudah Anda siapkan tadi: KTP, foto diri, dan selfie dengan KTP.
Ajukan Permohonan
Setelah semua data dan dokumen diisi lengkap, klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.
Dapatkan Nomor Pendaftaran
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor registrasi. Nomor ini berguna untuk mengecek status permohonan Anda nantinya.
Cek Status Permohonan
Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirim hasilnya melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Laporan yang dikirimkan berisi seluruh catatan pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.
Dengan begitu, Anda bisa melihat apakah ada pinjaman mencurigakan yang tidak pernah Anda ajukan sebelumnya.
Jika ternyata ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas Anda untuk pinjaman online atau kredit lainnya, jangan panik.
Segera lakukan langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan ke OJK melalui layanan resmi mereka untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Itulah tadi, cara mengetahui apakah NIK KTP anda dipakai untuk Pinjol atau tidak.