Masuk ke situs OJK yang telah disediakan untuk layanan SLIK.
Pilih Menu Pendaftaran
Klik pada opsi pendaftaran layanan SLIK untuk memulai proses pengisian data.
Isi Formulir Digital
Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor KTP, kewarganegaraan, serta kode captcha yang tersedia di layar.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah file digital dari dokumen yang sudah Anda siapkan tadi: KTP, foto diri, dan selfie dengan KTP.
Ajukan Permohonan
Setelah semua data dan dokumen diisi lengkap, klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.
Dapatkan Nomor Pendaftaran
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor registrasi. Nomor ini berguna untuk mengecek status permohonan Anda nantinya.
Cek Status Permohonan
Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirim hasilnya melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Laporan yang dikirimkan berisi seluruh catatan pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.
Dengan begitu, Anda bisa melihat apakah ada pinjaman mencurigakan yang tidak pernah Anda ajukan sebelumnya.
Jika ternyata ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas Anda untuk pinjaman online atau kredit lainnya, jangan panik.
Segera lakukan langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan ke OJK melalui layanan resmi mereka untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Itulah tadi, cara mengetahui apakah NIK KTP anda dipakai untuk Pinjol atau tidak.