Selalu pastikan untuk mengecek legalitasnya sebelum memutuskan mengajukan pinjaman, demi keamanan data dan finansial kamu.
2. Tidak Memiliki Alamat atau Kantor yang Jelas
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah tidak memiliki kantor fisik atau alamat operasional yang jelas. Bahkan, banyak dari mereka mencantumkan alamat palsu atau menyamarkannya demi menghindari pelacakan.
Kondisi ini menyulitkan konsumen saat ingin mengajukan keluhan atau mencari pertanggungjawaban jika terjadi masalah.
3. Syarat Pinjaman yang Terlalu Mudah
Pinjol ilegal kerap menarik perhatian dengan syarat pinjaman yang sangat mudah. Cukup dengan mengunggah foto KTP dan mencantumkan nomor telepon, dana bisa langsung cair tanpa proses verifikasi yang memadai.
Padahal, kemudahan ini justru menyimpan bahaya. Minimnya verifikasi membuka celah penyalahgunaan data pribadi yang bisa berdampak serius bagi peminjam.
Berbeda dengan pinjol legal yang menerapkan proses verifikasi ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, pinjol ilegal justru mengabaikan aspek keamanan dan etika dalam prosesnya.
4. Akses Data dan Kontak Secara Tidak Wajar
Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah permintaan akses data yang tidak masuk akal. Aplikasi pinjaman jenis ini biasanya meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, galeri, hingga data pribadi di ponsel pengguna.
Informasi yang dikumpulkan tersebut kerap disalahgunakan untuk mengintimidasi atau mempermalukan peminjam yang telat membayar, termasuk dengan menghubungi kontak-kontak di daftar telepon secara sembarangan.
5. Penawaran Lewat WhatsApp atau SMS Tanpa Izin
Modus umum pinjol ilegal lainnya adalah promosi agresif melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau SMS. Tanpa izin, mereka mengirimkan tawaran pinjaman cepat lengkap dengan tautan atau nomor yang bisa dihubungi.
Cara ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga menjadi tanda jelas bahwa layanan tersebut tidak memiliki standar keamanan yang layak.
Akibat praktik pinjol ilegal, jumlah pengaduan yang tercatat mencapai 19.711 kasus. Di antaranya, 9.270 kasus (47,03 persen) termasuk pelanggaran berat, sementara 10.441 kasus lainnya (52,97 persen) merupakan pelanggaran dengan tingkat keparahan ringan hingga sedang.
Banyak korban pinjol ilegal melaporkan teror yang mereka alami, termasuk ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel, hingga tekanan psikologis lainnya.