POSKOTA.CO.ID - Kemudahan mengajukan pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya tersembunyi yang mengintai, terutama jika nasabah melakukan pinjol melalui layanan yang tidak resmi atau ilegal.
Tanpa disadari, banyak masyarakat justru terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang membawa dampak serius bagi kehidupan mereka.
Pinjaman online ilegal tumbuh subur di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan instan. Sayangnya, tidak semua orang menyadari bahwa tidak semua layanan pinjol terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waspada! Ini Bedanya Pinjol Legal, Ilegal, dan Semi Legal yang Sering Bikin Gagal Bayar
Ketidaktahuan ini membuka celah bagi oknum pinjol ilegal untuk menjalankan praktik yang merugikan dan meresahkan.
Mulai dari bunga mencekik hingga teror dari debt collector nakal, dampaknya bisa sangat merugikan secara mental, sosial, bahkan hukum.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap bagaimana mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang sering menjebak pengguna dengan iming-iming pencairan cepat dan mudah.
Selain itu, kamu juga akan memahami berbagai risiko yang mengintai saat meminjam dari pinjol ilegal, serta bagaimana cara mengantisipasinya agar tidak menjadi korban berikutnya.
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha Jangan Pakai Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman KUR Kecil BSI 2025
5 Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Pinjaman online yang legal wajib terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jika sebuah aplikasi pinjol tidak tercantum dalam daftar pinjol resmi di laman www.ojk.go.id, maka besar kemungkinan layanan tersebut ilegal.