POSKOTA.CO.ID - Kemudahan mengajukan pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya tersembunyi yang mengintai, terutama jika nasabah melakukan pinjol melalui layanan yang tidak resmi atau ilegal.
Tanpa disadari, banyak masyarakat justru terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang membawa dampak serius bagi kehidupan mereka.
Pinjaman online ilegal tumbuh subur di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan instan. Sayangnya, tidak semua orang menyadari bahwa tidak semua layanan pinjol terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waspada! Ini Bedanya Pinjol Legal, Ilegal, dan Semi Legal yang Sering Bikin Gagal Bayar
Ketidaktahuan ini membuka celah bagi oknum pinjol ilegal untuk menjalankan praktik yang merugikan dan meresahkan.
Mulai dari bunga mencekik hingga teror dari debt collector nakal, dampaknya bisa sangat merugikan secara mental, sosial, bahkan hukum.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap bagaimana mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang sering menjebak pengguna dengan iming-iming pencairan cepat dan mudah.
Selain itu, kamu juga akan memahami berbagai risiko yang mengintai saat meminjam dari pinjol ilegal, serta bagaimana cara mengantisipasinya agar tidak menjadi korban berikutnya.
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha Jangan Pakai Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman KUR Kecil BSI 2025
5 Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Pinjaman online yang legal wajib terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jika sebuah aplikasi pinjol tidak tercantum dalam daftar pinjol resmi di laman www.ojk.go.id, maka besar kemungkinan layanan tersebut ilegal.
Selalu pastikan untuk mengecek legalitasnya sebelum memutuskan mengajukan pinjaman, demi keamanan data dan finansial kamu.
2. Tidak Memiliki Alamat atau Kantor yang Jelas
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah tidak memiliki kantor fisik atau alamat operasional yang jelas. Bahkan, banyak dari mereka mencantumkan alamat palsu atau menyamarkannya demi menghindari pelacakan.
Kondisi ini menyulitkan konsumen saat ingin mengajukan keluhan atau mencari pertanggungjawaban jika terjadi masalah.
3. Syarat Pinjaman yang Terlalu Mudah
Pinjol ilegal kerap menarik perhatian dengan syarat pinjaman yang sangat mudah. Cukup dengan mengunggah foto KTP dan mencantumkan nomor telepon, dana bisa langsung cair tanpa proses verifikasi yang memadai.
Padahal, kemudahan ini justru menyimpan bahaya. Minimnya verifikasi membuka celah penyalahgunaan data pribadi yang bisa berdampak serius bagi peminjam.
Berbeda dengan pinjol legal yang menerapkan proses verifikasi ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, pinjol ilegal justru mengabaikan aspek keamanan dan etika dalam prosesnya.
4. Akses Data dan Kontak Secara Tidak Wajar
Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah permintaan akses data yang tidak masuk akal. Aplikasi pinjaman jenis ini biasanya meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, galeri, hingga data pribadi di ponsel pengguna.
Informasi yang dikumpulkan tersebut kerap disalahgunakan untuk mengintimidasi atau mempermalukan peminjam yang telat membayar, termasuk dengan menghubungi kontak-kontak di daftar telepon secara sembarangan.
5. Penawaran Lewat WhatsApp atau SMS Tanpa Izin
Modus umum pinjol ilegal lainnya adalah promosi agresif melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau SMS. Tanpa izin, mereka mengirimkan tawaran pinjaman cepat lengkap dengan tautan atau nomor yang bisa dihubungi.
Cara ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga menjadi tanda jelas bahwa layanan tersebut tidak memiliki standar keamanan yang layak.
Akibat praktik pinjol ilegal, jumlah pengaduan yang tercatat mencapai 19.711 kasus. Di antaranya, 9.270 kasus (47,03 persen) termasuk pelanggaran berat, sementara 10.441 kasus lainnya (52,97 persen) merupakan pelanggaran dengan tingkat keparahan ringan hingga sedang.
Banyak korban pinjol ilegal melaporkan teror yang mereka alami, termasuk ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel, hingga tekanan psikologis lainnya.
Tentu saja, praktik semacam ini sangat meresahkan dan membuat korban merasa terperangkap dalam situasi yang tak aman.
Untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan terdaftar secara resmi atau ilegal, kamu bisa memverifikasi melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Jika kamu menemukan pinjol ilegal, segera laporkan kepada OJK melalui saluran berikut: nomor 157, WhatsApp di 0811-5715-7157, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan memahami risikonya, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan terhindar dari jeratan utang yang menyesatkan.