POSKOTA.CO.ID - Anda sedang membutuhkan uang cepat kenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) legal yang wajib diketahui.
Masyarakat saat ini, sangat bergantung pada pinjaman online untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah.
Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman online, sangat disarankan untuk menggunakan perusahaan pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Supaya Anda tidak mudah terjebak, Anda harus memeriksa status penyedia pinjaman online terlebih dahulu agar Anda tidak tertipu oleh aplikasi pinjol ilegal. Pastikan untuk memilih penyedia yang memiliki lisensi OJK.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair, Limit Besar dan Tenor Panjang
Kendati demikian, aplikasi pinjol yang berizin menjamin legalisasi praktik fintech di masyarakat. Dengan begitu, resiko Anda terjebak dalam skema bunga yang sangat besar menjadi lebih kecil.
Aplikasi pinjol legal dan ilegal memiliki kriteria tertentu. Mulai dari terdaftar di OJK, tidak pernah berkomunikasi lewat saluran pribadi hingga mengantongi sertifikasi dari AFPI.
Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK
- Terdaftar atau berizin dari OJK.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal OJK, Jangan Sampai Salah Pinjam!
- Pinjaman online legal tidak pernah menawarkan berkomunikasi lewat saluran pribadi.
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tak bisa membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech lain.
Baca Juga: 3 Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK, Cocok untuk Modal Usaha
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini dan Cara Antisipasi Teror DC Lapangan
Disclaimer : Sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri pinjol illegal maupun legal, agar tidak mudah tertipu.