POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau Pinjol yang kini menjadi pinjaman darurat atau Pindar menjadi solusi saat membutuhkan dana darurat.
Namun, tak hanya pinjol legal saja. Ternyata pinjol juga ada pinjol ilegal yang tentunya tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjol ilegal menjadi ancaman bagi para pengguna pinjol, terutama yang tengah membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Waspada! Begini Cara DC Lapangan Mengintai Nasabah Galbay Pinjol
Namun, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya. Jika sudah terjerat, simak solusi terjerat pinjol ilegal berikut ini.
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.
Baca Juga: Berikut Pinjol Syariah 2025 yang Bisa Jadi Solusi Keuangan Anda
Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.