POSKOTA.CO.ID - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap hakim yang menangani praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Guntur menyebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang saat itu memutuskan penolakan atas praperadilan Hasto, disebut menerima tekanan dari pihak tertentu.
"Kami memperoleh informasi bahwa seharusnya gugatan praperadilan Mas Hasto dikabulkan, tetapi ada intervensi yang membuat putusan itu berubah," ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta kepada wartawan pada Kamis, 17 April 2025.
Baca Juga: Pengamanan Diperketat, Sejumlah Orang Diamankan Saat Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
Menurutnya, intervensi tersebut diduga datang dari seorang hakim senior di Mahkamah Agung berinisial "Y".
Guntur juga menyinggung bahwa Djuyamto kini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar terkait vonis bebas perkara ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaan, Hasto dituduh memberikan uang Rp400 juta guna memuluskan langkah Harun Masiku masuk ke parlemen melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Keberatan Didakwa Merintangi Penyidikan dan Melakukan Suap, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi
Atas tuduhan itu, Hasto dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21 tentang perintangan penyidikan, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Guntur menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hasto dan dugaan intervensi dalam putusan praperadilan menunjukkan adanya dinamika kekuasaan yang perlu diusut lebih lanjut.
Ia juga menyayangkan apabila sistem peradilan masih rentan terhadap tekanan dari pihak luar.