Galbay Pinjol Tapi Tetap Aman dari BI Checking? Cek Fakta Berikut Ini

Kamis 17 Apr 2025, 08:11 WIB
ilustrasi- Dampak gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) terhadap status kredit debitur di BI Checking. (pexels/mikhail nilov)

ilustrasi- Dampak gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) terhadap status kredit debitur di BI Checking. (pexels/mikhail nilov)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang yang masih bingung dan khawatir tentang dampak gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) terhadap status kredit debitur di BI Checking.

Terkait hal itu, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi debitur yang merasa aman meskipun mengalami gagal bayar pada beberapa aplikasi pinjol.

Pinjaman online yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi seringkali menarik perhatian, namun di balik kemudahan pengajuannya, banyak orang akhirnya terjebak dalam kesulitan pembayaran.

Salah satu hal yang paling dikhawatirkan adalah apakah gagal bayar di aplikasi pinjol akan tercatat di BI Checking pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) atau tidak.

Banyak yang merasa bahwa debitur bisa lepas dari dampak buruk BI Checking meskipun sudah memiliki utang yang menunggak pada pinjol tertentu.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek fakta ini dan memahami bagaimana sebenarnya sistem pencatatan informasi kredit berfungsi.

Baca Juga: 4 Strategi Jitu Hadapi Galbay Pinjol agar Keuangan Tetap Aman

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mencatat dan melacak riwayat kredit individu di berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan.

Namun, sejak tahun 2018, pengelolaan BI Checking ini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini memonitor dan mengelola data melalui sistem yang lebih dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

SLIK OJK memiliki fungsi yang sangat penting dalam industri keuangan di Indonesia. Setiap transaksi pinjaman yang dilakukan oleh individu atau badan hukum akan tercatat dalam sistem ini.

Jika seseorang memiliki catatan buruk dalam pembayaran utang, maka itu akan memengaruhi skor kreditnya dan akan tercatat dalam SLIK OJK.

Berita Terkait

News Update